Makalah Konstitusi Indonesia



  KATA PENGANTAR
            Puji dan Syukur saya ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberi rahmat serta ridho-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah revisi ini dengan baik dan selesai dengan tepat waktusaya juga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang telah mendukung dan membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
            Dalam makalah ini dijelaskan tentang konstitusi negara. Dimana yang harus kita ketahui dan perhatikan sebagai penerus generasi bangsa selanjutnya. Makalah ini juga ditujukan untuk memenuhi tugas yang ada. Seperti halnya saya hanya manusia biasa tempat dimana ada kesalahan-kesalahan, maka dari itu saya mohon maaf apabila ada kesalahan maupun kekurangan dalam makalah ini lagi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk pengetahuan kita. Untuk mencapai kesempurnaan makalah ini, saya mohon kritik serta saran dari rekan-rekan yang membaca.


Meukek, 17 Oktober 2014
Penyusun


FITRIANI














BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.

1.2  Rumusan masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
a.       Apakah konstitusi itu?
b.      Bagaimana peranan konstitusi di Indonesia?


1.3  Batasan masalah
Melihat luasnya masalah yang berkaitan dengan konstitusi, maka penulis membatasi masalah pada:
a.       Pengertian konstitusi, tujuan konstitusi, dan pentingnya konstitusi dalam suatu Negara.
b.      Sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia.
c.       Perubahan konstitusi.


1.4  Tujuan
Tujuan diadakan pembuatan makalah ini adalah:
a.       Mengetahui tentang konstitusi.
b.      Mengetahui peranan serta sejarah konstitusi.




                            
























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan pentingnya kontitusi
Unsur pokok dalam pelajaran hukum tata negara adalah konstitusi. Artinya jika akan mempelajari hukum tata negara maka yang utama adalah konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi secara harfiah berarti pembentukan yang berasal dari bahasa perancis”constituir” yang berarti membentuk. Secara istilah berarti pearturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Dalam bahasa belanda desebut grondwet, sedangkan dalam bahasa indonesia disebut konstitusi. Dengan arti kata ini maka konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai seni-sendi yang diperlukan untuk berdirinya suatu negara.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
2.1.1  pengertian konstitusi menurut para ahli
  1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
  3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.
  4. L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  5. Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
  6. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
1.      Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
·         Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
·         Konstitusi sebagai bentuk Negara.
·         Konstitusi sebagai faktor integrasi.
·         Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara
2.      Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
3.      konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
4.      konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
konstitusi secara luas mencakup baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis sehingga secara demikian Konstitusi itu ada dua macamyaitu konstitusi tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar (UUD) dan konstitusi yang tidak tertulis yang disebut sebagai konveksi. Hampir semua negara memiliki dua konstitusi tersebut kecuali negara Inggris dan Kanada. Di Inggris dan Kanada yang dipakai hanya Hukum Dasar yang tidak tertulis (konveksi).

2.1.2 Tujuan konstitusi
Tujuan konstitusi yaitu:
a.       Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak .
b.      Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
c.       Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

2.1.3 Nilai konstitusi
Nilai konstitusi yaitu:
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
2.1.4 Macam-macam konstitusi
Macam – macam konstitusi diantaranya adalah:
a.       Menurut CF. Strong konstitusi terdiri  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writenØdari:  constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur Øperikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi yakni diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan Negara, tidak bertentangan dengan UUD 1945, memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
·         secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
1)      konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
2)       Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3)      bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
o   Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
o   Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
b.      Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
·         Jaminan terhadap Ham dan warga Negara.
·         Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental.
·         Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan.
c.       Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi.
d.      Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
·         Pernyataan ideologis.
·         Pembagian kekuasaan Negara.
·         Jaminan HAM (hak asasi manusia).
·         Perubahan konstitusi .
·         Larangan perubahan konstitusi.
2.1.5 Syarat terjadinya konstitusi
Syarat terjadinya konstitusi agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melindungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.


2.2 Sejarah konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini, hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling  terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif), kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan kehakiman (judikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee.  Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu :
a.       pemerintahan (bestuur);
b.      perundang-undangan;
c.       kepolisian dan
d.      pengadilan.
Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara untuk menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
  1. kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
  2. kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
  3. kekuasaan kehakiman (judikatif)
  4. kekuasaan kepolisian
  5. kekuasaan kejaksaan
  6. kekuasaan memeriksa keuangan Negara
2.3 Perubahan konstitusi di Indonesia.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:
a.       Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi melalui tiga macam kemungkinan,yakni:
    1. Pertama, untuk  mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
    2. Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
    3. Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
b.      Perubahan konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit. Usul perubahan konstitusi  yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
c.       Perubahan konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena konstitusi  dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari negara-negara bagian.
d.      Perubahan  konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat. Apabila  ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen yaitu :
a.       Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan konstitusi
b.      Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui  oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.
Miriam Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
a.       Sidang badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
b.      Referendum atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
c.       Negara-negara bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
d.      Musyawarah khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin
Dengan demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang  dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Di Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah  ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam delapan periode yaitu :
  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
  4. Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
  5. Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
  6. Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
  7. Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
  8. Periode 10 Agustus  2002 – sampai sekarang
Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
  1. Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
  2. Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
  1. 16 Bab;
  2. 37 Pasal
  3. 4 aturan peralihan;
  4. 2 Aturan Tambahan.




















BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Tujuan konstitusi suatu Negara yaitu membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak serta melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu,  konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
DAFTAR PUSTAKA

Mahfud, Moh MD. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen dan Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)
makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi

Anonim. 2009. .http://jakarta45.wordpress.com/2009/08/09/konstitusi-sejarah-konstitusi-indonesia/. Diakses pada 17 februari 2014 pukul 20.34


























KATA PENGANTAR
 Puji syukur kita ucapkan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya maka dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan semampunya. Makalah Sistem Konstitusi  ini dibuat dengan tujuan melengkapi tugas makalah Pelajaran PKN  serta agar mengetahui tentang Sistem Konstitusi di Indonesia yang terdiri dari penjelasan, kelebihan dan kekurangan dari sistem konstitusi. Penyelesaian makalah ini juga bersumberkan dari beberapa referensi dari pengetahuan yang kami miliki seputar hal ini, Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Oleh karena itu, diharapkan saran dan kritik sebagai penyempurnaan makalah ini.
Meukek, 19 Oktober 2015
Penyusun

MAULANA



















BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas serta menjadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1.      Bagaimana hubungan antara daasar negara dengan konstitusi?
2.      Apa yang dimaksud dengan substansi konstitusi negara?
3.      bagaimana kedudukan Pembukaan UUD 1945?
4.       Bagaimana sikap positif terhadap konstitusi negara?
  
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari negara.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari konstitusi.
3.      Untuk mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
4.       Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.


1.4.  Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Menambah pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
2.      Menambah wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
3.      Kita menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
4.      Kita tahu keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.

  


























BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
            Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau undang-undang dasar negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV bahwa “...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
            Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam tiga UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua pembukaan atau mukadimahnya mencantumkan Pancasila. Dasar negara Pancasila selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional negara Indonesia (Pancasila sebagai ideologi negara). Pancasila sebagai dasar negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
            Pembukaan UUD 1945 diundangkan bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik Indonesia Tahun II No. 7 oleh PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal yuridis, Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Republik Indonesia karena inti dari Pembukaan UUD 1945, khususnya alenia IV, mencantumkan aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila.
         Pancasila sebagai dasar negara yang fundamental menjadi dasar atau fondasi perumahan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945.
            Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang tercantum pada alenia keempat pada UUD 1945 menegaskan “...maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Pada tanggal 18 Agustus 1945, berdirilah secara resmi bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mendapat pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi rakyat.
            Dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat dasar filsafah negara Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh bangsa Indonesia.
2.2. Substansi Konstitusi Negara
Yang dimaksud dengan substansi konstitusi negara Indonesia adalah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis bagi bangsa dan negara Indonesia. Substansi memiliki makna kata inti atau sifat pokok. Inti atau sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik Indonesia. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945, terutama alinea IV, sedangkan pembukaan UUD 1945 secara ilmiah merupakan kaidah pokok negara yang fundamental. Denagn kata lain, substansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan Pancasila.
            Kedudukan Pancasila didalam Pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia sehingga memasukkan dirinya didalam batang tubuh UUD 1945. Apabila terdapat rumusan yang menyimpang dari Pembukaan UUD 1945 dalam membuat atau mengubah batang tubuh UUD 1945 sama halnya dengan  mengubah secara tidak langsung inti dari pembukaan UUD 1945.
2.3. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dalam hubungannya dengan tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis (covensi). Dengan demikian, konsekuensinya adalah UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok yang sifatnya tidak tertulis dan terpisah dari UUD 1945. Maksudnya adalah Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm).
Unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental antara lain sebagai berikut:
1.        Dari segi terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir yang merupakan penjelmaan kehendak pembentuk negara.
2.        Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 dimuat dasar-dasar pokok negara.
        Dasar tujuan negara, baik tujuan umum maupun tujuan khusus.
       Ketentuan diadakannya UUD 1945 negara (perhatikan alinea IV Pembukan UUD 1945).
        Bentuk negara.
        Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara), tersimpul dalam rumusan Pancasila pada alinea IV Pembukaan UUD 1945.
3.    Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.
      Pembentuk negara, PPKI yang mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara menegakkan kemerdekaan dan mendirikan negara Republik Indonesia.
        Setelah terbentuk negara Republik Indonesia, dibentuklah batang tubuh UUD 1945.
4.      Menurut ilmu hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah-ubah karena makna kandungan Pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok pembentukan negara dan pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum tertinggi.
5.        Kedudukan Pembukaan UUD dengan pasal-pasalnya.
a.    Terpisah dan sebagai kaidah negara fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam hak tertib hukum Indonesia.
b.     Pokok kaidah negara yang fundamental maksudnya adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945 dan menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi).         
Alenia pertama pembukaan UUD 1945 mengatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Hal tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menghadapi penjajahan didunia dan bertekad untuk mereka dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Dalam alinea pertama ini pula terkandung dalil subjektif dan objektif. Dalil subjektif adalah pernyataan bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan, sedangkan dalil objektifnya adalah penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, karena itu harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menikmati kebebasan atau kemerdekaan hak asasinya.
Alinea kedua menyebutkan “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea ini menyatakan bahwa para pengantar kemerdekaan Indonesia menghendaki Negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dalam alinea ketiga menyebutkan “Atas berkat ramat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal tersebut bukan hanya mengulangi pernyataan kemerdekaannya saja tetapi bangsa Indonesia juga menghendaki adanya suatu kehidupan yang seimbang antara masalah material dan spiritual, antara kehidupan di dunia dan di akhirat. Alinea ketiga menunjukkan pula sikap ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat ridho dan rahmat-Nya bangsa Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaannya.
Alinea keempat menyebutkan “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta denga mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pembukaan UUD 1945 ini merumuskan secara padat tujuan serta prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan dasar bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka dan lepas dari belenggu penjajah. Selain itu ditegaskan pula bahwa:
a.         Negara Indonesia mempunyai fungsi dan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b.        Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat.
c.         Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah negara, yaitu Pancasila.
2.4. Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara
Pembukaan UUD 1945 telah menjiwai proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945 yang didalam alinea keempat tercantum dasar negara (Pancasila). Denga demikian, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan pokok kaidah negara yang fundamental.
a.        Sebagai hukum dasar, sebab pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b.      Sebagai sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.,
Berdasarkan uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil Pemilu selama kita masih tetap patuh dan setia untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. sebab perubahan terhadap pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara kesatuan RI.
UUD 1945 yang telah mengalami perubahan melalui Sidang Tahunan MPR RI tetap bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Amandemen I disahkan tanggal 19 oktober 1999. Amandemen II disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen III disahkan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen IV disahkan pada tanggal 10 Oktober 2002. Jika dibandingkan, maka UUD 1945 lebih fleksibel dan supel daripada konstitusi RIS yang terdiri dari 197 pasal dan UUDS 1950 yang terdiri dari 140.
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, konstitusi merupakan hasil perjanjian masyarakat dengan negara yang dipergunakan untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengurus mereka. Konstitusi menjamin hak-hak inti manusia dan warga negara sekaligus batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya. Oleh karena itu, semua penduduk Indonesia dan warga negara yang berada di Indonesia sudah seharusnya melaksanakan dan menaati konstitusi negara yang berlaku, termasuk aparatur pemerintahannya. Dalam konteks kehidupan bernegara, satu sama lain harus memiliki tanggung jawab dan tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah sehingga terwujud kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis.





BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
            Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang dasar 1945 dilakukan melalui sidang-sidang BPUPKI yang disampaikan oleh Mr. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, Panitia Sembilan (Piagam Jakarta) dan terakhir dalam Pembukaan UUD 1945 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Pancasila mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu, sebab perubahan terhadap UUD 1945 berarti pembubaran negara RI proklamasi. Kedudukan Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia. Substansi konstitusi negara Indonesia adalah kerangka naskah yang berisi tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan berdasarkan Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Unsur-unsur mutlak kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara dapat analisis berdasarkan segi terjadinya, segi isinya, sejarah terjadinya, ilmu hukum, dan kaitan pasal-pasalnya.
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.        Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.        Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
3.        Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.        Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
3.2. Saran
Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut.





























DAFTAR PUSTAKA

Chotib, Dzazuli, Suharmo. Tri, Abubakar, Catio.2007. Kewarganegaraan 1.            Jakarta: PT Ghalia Indonesia.

 
 Untuk File Word Nya Silakan Broo di sedot di Makalah Konstitusi Indonesia








Comments

Popular posts from this blog

Kegiatan Hari Bakti Desa oleh TPP Kabupaten Aceh Jaya dalam rangka memperingati Hari Desa 15 januari 2026

Cara Mempercepat Koneksi Internet