Makalah Konstitusi Indonesia
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur saya ucapkan kepada
Allah SWT yang telah memberi rahmat serta ridho-Nya, sehingga saya dapat
menyelesaikan makalah revisi ini dengan baik dan selesai dengan tepat waktusaya
juga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang telah mendukung dan
membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini dijelaskan tentang
konstitusi negara. Dimana yang harus kita ketahui dan perhatikan sebagai
penerus generasi bangsa selanjutnya. Makalah ini juga ditujukan untuk memenuhi
tugas yang ada. Seperti halnya saya hanya manusia biasa tempat dimana ada
kesalahan-kesalahan, maka dari itu saya mohon maaf apabila ada kesalahan maupun
kekurangan dalam makalah ini lagi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk
pengetahuan kita. Untuk mencapai kesempurnaan makalah ini, saya mohon kritik
serta saran dari rekan-rekan yang membaca.
Meukek, 17
Oktober 2014
Penyusun
FITRIANI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati
kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi,
dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya.
Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang
luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam
arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar,
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam
arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian,
konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya
tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan
mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan
cita hukum dar Negara. Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah
dasar Negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai
norma hukum dibawah dasar Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
1.2 Rumusan masalah
Dari latar
belakang diatas maka dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
a.
Apakah
konstitusi itu?
b.
Bagaimana
peranan konstitusi di Indonesia?
1.3 Batasan masalah
Melihat luasnya
masalah yang berkaitan dengan konstitusi, maka penulis membatasi masalah pada:
a.
Pengertian
konstitusi, tujuan konstitusi, dan pentingnya konstitusi dalam suatu Negara.
b.
Sejarah
lahirnya konstitusi di Indonesia.
c.
Perubahan
konstitusi.
1.4 Tujuan
Tujuan diadakan
pembuatan makalah ini adalah:
a.
Mengetahui
tentang konstitusi.
b.
Mengetahui
peranan serta sejarah konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan pentingnya kontitusi
Unsur pokok dalam pelajaran hukum tata negara
adalah konstitusi. Artinya jika akan mempelajari hukum tata negara maka yang
utama adalah konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi secara harfiah
berarti pembentukan yang berasal dari bahasa perancis”constituir” yang berarti
membentuk. Secara istilah berarti pearturan dasar (awal) mengenai pembentukan
negara. Dalam bahasa belanda desebut grondwet, sedangkan dalam bahasa indonesia
disebut konstitusi. Dengan arti kata ini maka konstitusi memuat aturan-aturan
pokok (fundamental) mengenai seni-sendi yang diperlukan untuk berdirinya suatu
negara.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi
yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus
diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun
menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi.
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di
identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki
konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada
yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal
dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere)
dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD
dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan
menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
2.1.1 pengertian konstitusi menurut para ahli
- K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
- Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
- Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.
- L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
- Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
- Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
1.
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
·
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang
mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
·
Konstitusi sebagai bentuk Negara.
·
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
·
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma
hukum yang tertinggi di dalam negara
2.
Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2
pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya
dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti
formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
3.
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai
sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
4.
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi
yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
konstitusi secara luas mencakup baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis sehingga secara demikian Konstitusi itu ada
dua macamyaitu konstitusi tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar (UUD) dan
konstitusi yang tidak tertulis yang disebut sebagai konveksi. Hampir semua
negara memiliki dua konstitusi tersebut kecuali negara Inggris dan Kanada. Di
Inggris dan Kanada yang dipakai hanya Hukum Dasar yang tidak tertulis
(konveksi).
2.1.2 Tujuan konstitusi
Tujuan konstitusi yaitu:
a.
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak .
b.
Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak
menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal
melaksanakan haknya.
c.
Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa
adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
2.1.3 Nilai konstitusi
Nilai konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
2.1.4 Macam-macam konstitusi
Macam – macam konstitusi diantaranya adalah:
a.
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution / writenØdari: constitution) adalah aturan – aturan pokok
dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar
lainnya yang mengatur Øperikehidupan
suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah
berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat
konvensi yakni diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik
penyelenggaraan Negara, tidak bertentangan dengan UUD 1945, memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
·
secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
1)
konstitusi politik adalah berisi tentang norma-
norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah,
hubuyngan antar lembaga negara.
2)
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung
cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem
ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3)
bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
o Flexible /
luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah
sesuai dengan perkembangan.
o Rigid / kaku
apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
b.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal
pokok yaitu:
·
Jaminan terhadap Ham dan warga Negara.
·
Susunan ketatanegaraan yang bersdifat
fundamental.
·
Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan.
c.
Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat
tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum
Cara perubahan konstitusi.
d.
Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi
berisi tentang:
·
Pernyataan ideologis.
·
Pembagian kekuasaan Negara.
·
Jaminan HAM (hak asasi manusia).
·
Perubahan konstitusi .
·
Larangan perubahan konstitusi.
2.1.5 Syarat terjadinya konstitusi
Syarat
terjadinya konstitusi agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara
demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melindungi asas demokrasi
Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan
dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
2.2 Sejarah konstitusi
Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu
konstitusi tertulis dan konstitusi tak tertulis. Dalam hal yang kedua ini,
hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang
dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang
dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi
manusia.
Negara yang dikategorikan sebagai negara yang
tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara
ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi
manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen,
baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna
Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia
rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai
dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris
masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur
mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian
berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan
demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian
dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan
tertentu itu.
Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya
mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling
terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi
dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis
kekuasaan itu adalah kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif),
kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif) dan kekuasaan
kehakiman (judikatif).
Pandangan lain mengenai jenis kekuasaan yang
perlu dibagi atau dipisahkan di dalam konstitusi dikemukakan oleh van
Vollenhoven dalam buku karangannya Staatsrecht over Zee. Ia membagi kekuasaan menjadi empat macam yaitu
:
a. pemerintahan
(bestuur);
b. perundang-undangan;
c. kepolisian
dan
d. pengadilan.
Van Vollenhoven kemungkinan menilai kekuasaan
eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis
kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian.
Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya
hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas
Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia
mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan
Kejaksaan dan Kekuasaan untuk memeriksa keuangan negara untuk menjadi jenis
kekuasaan ke-lima dan ke-enam.
Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang
dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang
diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing
kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lemabaga tersendiri yaitu:
- kekuasaan membuat undang-undang (legislatif)
- kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif)
- kekuasaan kehakiman (judikatif)
- kekuasaan kepolisian
- kekuasaan kejaksaan
- kekuasaan memeriksa keuangan Negara
2.3 Perubahan konstitusi di Indonesia.
Konstitusi suatu negara
pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai
penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang
lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan
semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi
sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap
sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah
menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan
perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini
terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi
yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh
karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai
perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian
rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan
bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun
keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim
digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi.
Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang
akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian
konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang
kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli
tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari
konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan
atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
Menurut
C.F Strong ada empat macam prosedur perubahan kosntitusi:
a.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang
dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi
melalui tiga macam kemungkinan,yakni:
- Pertama, untuk mengubah konstitusi, sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
- Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
- Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah, dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah kosntitusi.
b.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak
untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu
mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit.
Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan
yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat
menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang
telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul
perubahan diatur dalam konstitusi.
c.
Perubahan
konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara
bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan
persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena
konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara negara-negara
bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara serikat, dalam
hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir berada pada
negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula berasal dari
negara-negara bagian.
d.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu
lemabag negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini
dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat.
Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas
serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari
pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang
kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus
tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta
wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Hans
Kelsen mengatakan bahwa kosntitusi asli dari suatu negara adalah karya pendiri
negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut Kelsen
yaitu :
a. Perubahan
yang dilakukan diluar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh
konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu
organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan
konstitusi
b. Dalam
sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus
disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota
tertentu.
Miriam
Budiarjo mengemukakan adanya empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
a. Sidang
badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah
minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
b. Referendum
atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
c. Negara-negara
bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
d. Musyawarah
khusus (special convention), contoh : beberapa negara Amerika Latin
Dengan
demikian apa yang dikemukakan Miriam Budiarjo pada dasarnya sama dengan yang
dikemukakan oleh Hans Kelsen.
Di
Indonesia, perubahan konstitusi telah terjadi beberapa kali dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak
Proklamasi hingga sekarang telah berlaku tiga macam Undang-undang Dasar dalam
delapan periode yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 desember 1949
- Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Periode 5 Juli 1959 – 19 Oktober
- Periode 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000
- Periode 18 Agustus 2000 – 9 November 2001
- Periode 9 November 2001 – 10 Agustus 2002
- Periode 10 Agustus 2002 – sampai sekarang
Undang-undang
Dasar 1945 (UUD 1945) ditetapkan dan disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari :
- Pembukaan (4 alinea) yang pada alinea ke-4tercantum dasar negara yaitu Pancasila;
- Batang Tubuh (isi) yang meliputi :
- 16 Bab;
- 37 Pasal
- 4 aturan peralihan;
- 2 Aturan Tambahan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Konstitusi pada
umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan
untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian
ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal).
Tujuan
konstitusi suatu Negara yaitu membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak
sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi
tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan
merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak serta melindungi Ham maksudnya
setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
Pada hampir semua
konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis
kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah
lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan
terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab
untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan
perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini
terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi
yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh
karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai
perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian
rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan
bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun
keinginan dari sekelompok orang belaka.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim
digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi.
Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang
akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian
konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang
kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli
tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari
konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan
atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh Amerika Serikat.
DAFTAR
PUSTAKA
Mahfud, Moh MD. 2010. Perdebatan Hukum Tata
Negara Pasca Amandemen dan Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar
ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003)
makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi
Anonim. 2009. .http://jakarta45.wordpress.com/2009/08/09/konstitusi-sejarah-konstitusi-indonesia/. Diakses pada 17 februari 2014 pukul 20.34
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita ucapkan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, atas berkah dan rahmat-Nya maka dapat menyelesaikan tugas makalah ini
dengan semampunya. Makalah Sistem Konstitusi ini dibuat dengan tujuan melengkapi tugas
makalah Pelajaran PKN serta agar
mengetahui tentang Sistem Konstitusi di Indonesia yang
terdiri dari penjelasan, kelebihan dan kekurangan dari sistem konstitusi. Penyelesaian makalah ini juga bersumberkan dari
beberapa referensi dari pengetahuan yang kami miliki seputar hal ini, Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Oleh karena itu, diharapkan saran
dan kritik sebagai penyempurnaan makalah ini.
Meukek, 19 Oktober 2015
Penyusun
MAULANA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Masalah
Dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum
tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber
bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu
norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah
hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang
menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah :
konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit : konstitusi
adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari
dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan
dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang
terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara.
Jadi kaitan antara dasar Negara dengan konstitusi adalah dasar Negara menjadi
sumber bagi penyusunan konstitusi. Konstitusi sebagai norma hukum dibawah dasar
Negara haru bersumber dan berdasar pada dasar Negara.
1.2. Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas serta
menjadi rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut :
1. Bagaimana hubungan antara daasar
negara dengan konstitusi?
2. Apa yang dimaksud dengan substansi
konstitusi negara?
3. bagaimana kedudukan Pembukaan UUD
1945?
4. Bagaimana sikap positif terhadap konstitusi negara?
1.3. Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian dari
negara.
2. Untuk mengetahui pengertian dari
konstitusi.
3. Untuk mengetahui hubungan antara
negara dan konstitusi.
4. Untuk mengetahui keberadaan Pancasila dan konstitusi di
Indonesia.
1.4.
Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Menambah pengetahuan kita tentang
pengertian suatu negara.
2. Menambah wawasan kita tentang
pengertian konstitusi.
3. Kita menjadi tahu bagaimana hubungan
antara negara dan konstitusi.
4. Kita tahu keberadaan Pancasila dan
konstitusi di negara kita.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hubungan Dasar
Negara dengan Konstitusi
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berkaitan erat dengan konstitusi atau
undang-undang dasar negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945
alenia IV bahwa “...dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Para pendiri negara Republik Indonesia yang arif dan bijaksana telah berhasil
meletakkan dasar negara yang kokoh dan kuat, yaitu Pancasila. Pancasila digali
dari bumi Indonesia sendiri dan mewariskan landasan konstitusional kepada
bangsanya. Kemudian, pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam tiga UUD yang pernah berlaku di
Indonesia, yaitu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. UUD 1945,
Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, semua pembukaan atau mukadimahnya
mencantumkan Pancasila. Dasar negara Pancasila selalu dikukuhkan dalam
kehidupan konstitusional negara Indonesia (Pancasila sebagai ideologi negara).
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945, dan batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 diundangkan bersama-sama dalam berita kenegaraan Republik
Indonesia Tahun II No. 7 oleh PPKI tanggal 13 Agustus 1945. Secara formal
yuridis, Pancasila dijadikan dasar filsafat negara Republik Indonesia karena
inti dari Pembukaan UUD 1945, khususnya alenia IV, mencantumkan aspek
penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara yang fundamental
menjadi dasar atau fondasi perumahan bangsa Indonesia yang merdeka dan
berdaulat. UUD 1945 sebagai hukum dasar yang tertulis mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat kepada pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat warga
negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Selanjutnya
nilai-nilai Pancasila menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang
diuraikan secara terperinci dalam pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam
pasal-pasal UUD 1945.
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah seperti yang tercantum pada
alenia keempat pada UUD 1945 menegaskan “...maka disusunlah kemerdekaan bangsa
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, berdirilah secara resmi bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan mendapat pengakuan dari berbagai negara. Oleh karena
itu, UUD 1945 yang memuat nilai dasar Pancasila dijadikan landasan konstitusi
rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat dasar filsafah negara
Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan. Hal tersebut harus diketahui dan dipahami serta dihayati oleh
bangsa Indonesia.
2.2. Substansi
Konstitusi Negara
Yang dimaksud dengan substansi konstitusi negara Indonesia
adalah watak dari suatu UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertulis bagi bangsa
dan negara Indonesia. Substansi memiliki makna kata inti atau sifat pokok. Inti
atau sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang
dikandungnya yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan
negara Republik Indonesia. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia tercantum didalam pembukaan UUD 1945, terutama alinea IV, sedangkan
pembukaan UUD 1945 secara ilmiah merupakan kaidah pokok negara yang
fundamental. Denagn kata lain, substansi konstitusi negara Indonesia adalah
naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut
berdasarkan Pancasila.
Kedudukan Pancasila didalam Pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor
mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia sehingga memasukkan dirinya didalam
batang tubuh UUD 1945. Apabila terdapat rumusan yang menyimpang dari Pembukaan
UUD 1945 dalam membuat atau mengubah batang tubuh UUD 1945 sama halnya
dengan mengubah secara tidak langsung inti dari pembukaan UUD 1945.
2.3. Kedudukan
Pembukaan UUD 1945
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya dalam hubungannya dengan
tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib
hukum Indonesia dan sebagai asas bagi hukum dasar negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis (covensi). Dengan demikian, konsekuensinya adalah UUD
1945 sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok yang sifatnya
tidak tertulis dan terpisah dari UUD 1945. Maksudnya adalah Pembukaan UUD 1945
memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental
(staatsfundamentalnorm).
Unsur-unsur mutlak dari pokok kaidah negara yang fundamental
antara lain sebagai berikut:
1.
Dari segi terjadinya, Pembukaan UUD
1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir
yang merupakan penjelmaan kehendak pembentuk negara.
2.
Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945
dimuat dasar-dasar pokok negara.
Dasar tujuan negara, baik tujuan
umum maupun tujuan khusus.
Ketentuan diadakannya UUD 1945
negara (perhatikan alinea IV Pembukan UUD 1945).
Bentuk negara.
Dasar filsafat negara (asas
kerohanian negara), tersimpul dalam rumusan Pancasila pada alinea IV Pembukaan
UUD 1945.
3. Menurut sejarah terjadinya,
Pembukaan UUD 1945 ditentukan oleh pembentuk negara dan terpisah dengan batang
tubuh UUD 1945.
Pembentuk negara, PPKI yang
mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara menegakkan
kemerdekaan dan mendirikan negara Republik Indonesia.
Setelah terbentuk negara Republik
Indonesia, dibentuklah batang tubuh UUD 1945.
4. Menurut ilmu hukum, Pembukaan UUD
1945 memiliki kedudukan hukum yang tetap, tidak bisa diubah-ubah karena makna
kandungan Pembukaan UUD 1945 adalah pokok-pokok pembentukan negara dan
pemerintahan Indonesia. Jadi, pembukaan UUD 1945 sebagai suatu tertib hukum
tertinggi.
5.
Kedudukan Pembukaan UUD dengan
pasal-pasalnya.
a. Terpisah dan sebagai kaidah negara
fundamental serta lebih tinggi dari batang tubuh dalam hak tertib hukum
Indonesia.
b. Pokok kaidah negara yang fundamental
maksudnya adalah mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan kedalam
pasal-pasal UUD 1945 dan menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD)
maupun tidak tertulis
(convensi).
Alenia pertama pembukaan UUD 1945 mengatakan “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan
dan peri keadilan”. Hal tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian
bangsa Indonesia dalam menghadapi penjajahan didunia dan bertekad untuk mereka
dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Dalam alinea pertama ini pula terkandung dalil subjektif dan
objektif. Dalil subjektif adalah pernyataan bangsa Indonesia untuk membebaskan
diri dari penjajahan, sedangkan dalil objektifnya adalah penjajahan tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, karena itu harus ditentang
dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia dapat menikmati kebebasan atau
kemerdekaan hak asasinya.
Alinea kedua menyebutkan “Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Alinea ini
menyatakan bahwa para pengantar kemerdekaan Indonesia menghendaki Negara
Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dalam alinea ketiga menyebutkan “Atas berkat ramat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”. Hal tersebut bukan hanya mengulangi pernyataan kemerdekaannya
saja tetapi bangsa Indonesia juga menghendaki adanya suatu kehidupan yang
seimbang antara masalah material dan spiritual, antara kehidupan di dunia dan
di akhirat. Alinea ketiga menunjukkan pula sikap ketaqwaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat ridho dan rahmat-Nya bangsa
Indonesia berhasil memperoleh kemerdekaannya.
Alinea keempat menyebutkan “Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta
denga mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pembukaan UUD
1945 ini merumuskan secara padat tujuan serta prinsip-prinsip dasar untuk
mencapai tujuan dasar bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka dan
lepas dari belenggu penjajah. Selain itu ditegaskan pula bahwa:
a.
Negara Indonesia mempunyai fungsi
dan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
b.
Negara Indonesia berbentuk Republik
dan berkedaulatan rakyat.
c.
Negara Indonesia mempunyai dasar
filsafah negara, yaitu Pancasila.
2.4. Sikap Positif
terhadap Konstitusi Negara
Pembukaan UUD 1945 telah menjiwai proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 dan batang tubuh UUD 1945 yang didalam alinea keempat tercantum
dasar negara (Pancasila). Denga demikian, Pembukaan UUD 1945 mempunyai
kedudukan pokok kaidah negara yang fundamental.
a.
Sebagai hukum dasar, sebab
pembukaan UUD 1945 yang memberikan faktor mutlak bagi adanya tertib hukum
Indonesia.
b. Sebagai sumber hukum tertinggi dalam
tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.,
Berdasarkan uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa Pembukaan
UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapa pun termasuk MPR hasil Pemilu selama
kita masih tetap patuh dan setia untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. sebab perubahan terhadap
pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran negara kesatuan RI.
UUD 1945 yang telah mengalami perubahan melalui Sidang
Tahunan MPR RI tetap bersumber pada Pancasila dan menjadi sumber yang dijadikan
bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan. Amandemen I disahkan
tanggal 19 oktober 1999. Amandemen II disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
Amandemen III disahkan pada tanggal 10 November 2001. Amandemen IV disahkan
pada tanggal 10 Oktober 2002. Jika dibandingkan, maka UUD 1945 lebih fleksibel
dan supel daripada konstitusi RIS yang terdiri dari 197 pasal dan UUDS 1950
yang terdiri dari 140.
Berdasarkan beberapa penjelasan diatas, konstitusi merupakan
hasil perjanjian masyarakat dengan negara yang dipergunakan untuk membina
negara dan pemerintahan yang akan mengurus mereka. Konstitusi menjamin hak-hak
inti manusia dan warga negara sekaligus batas-batas hak dan kewajiban warga
negara dan alat-alat pemerintahannya. Oleh karena itu, semua penduduk Indonesia
dan warga negara yang berada di Indonesia sudah seharusnya melaksanakan dan
menaati konstitusi negara yang berlaku, termasuk aparatur pemerintahannya.
Dalam konteks kehidupan bernegara, satu sama lain harus memiliki tanggung jawab
dan tidak terjadi penindasan dari yang kuat terhadap yang lemah sehingga
terwujud kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila yang tercantum dalam alinea
keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara
dan Undang-Undang dasar 1945 dilakukan melalui sidang-sidang BPUPKI yang
disampaikan oleh Mr. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, Panitia Sembilan (Piagam
Jakarta) dan terakhir dalam Pembukaan UUD 1945 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta.
Pancasila mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945 dan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk
MPR hasil Pemilu, sebab perubahan terhadap UUD 1945 berarti pembubaran negara
RI proklamasi. Kedudukan Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 memberikan
faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia. Substansi konstitusi negara
Indonesia adalah kerangka naskah yang berisi tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan berdasarkan Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental. Unsur-unsur mutlak kedudukan Pembukaan
UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara dapat analisis berdasarkan segi
terjadinya, segi isinya, sejarah terjadinya, ilmu hukum, dan kaitan
pasal-pasalnya.
Berdasarkan uraian pada pembahasan,
dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.
Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang berdirinya suatu negara.
3.
Antara
negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.
Pancasila
merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa.
Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan
mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila
bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di
Indonesia.
3.2. Saran
Kepada para pembaca kami menyarankan
agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau Konstitusi
agar lebih memahami kedua hal tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Chotib, Dzazuli, Suharmo. Tri, Abubakar, Catio.2007.
Kewarganegaraan 1.
Jakarta: PT Ghalia Indonesia.
Comments
Post a Comment