MAKALAH AMANDEMEN UUD 1945
Puji syukur kami (penulis)
panjatkan kepada Allah SWT, karena atas rahmat-Nya yang berlimpah, kami
(penulis) dapat menyusun makalah ini dengan baik sesuai dengan kemampuan kami
untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah kami, Kewarganegaraan dengan judul tugas
makalah “Amandemen Undang-Undang Dasar 1945”. Tidak lupa pula kami ucapkan
terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada kami
untuk menyelesaikan makalah ini. Untuk selanjutnya kami (penulis) mengharapkan
semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi kami sendiri dan juga SMA Negeri
1 Meukek.
Kami menyadari bahwa
penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan saran
dan kritik agar makalah ini mendekati sempurna, kami sadar bahwa kesempurnaan
hanya milik NYA.
Akhir kata, semoga makalah yang kami
susun ini berguna bagi kita semua.
Amin-amin yarabbal ‘alamin.
Labuhan tarok, 16 Oktober 2015
Penyusun
CUT YURIKA FATWA
DAFTAR ISI
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, istilah
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), pada saat itu ia hanya bernama”OENDANG-OENDANG
DASAR” tanpa tahun 1945. Baru kemudian dalam Dekrit Presiden 1959 memakai UUD
1945 sebagaiamana yang di undangkan dalam Lembaran Negara No.75 tahun 1959.
Di dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan di
Indonesia telah membuktikan bahwa pernah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar
(Konstitusi) dalam empat periode pergantian konstitusi dari awal mula Indonesia
merdeka hingga sekarang yakni :
1. UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus
1945 – 27 Desember 1949.
2. Konstitusi RIS pada tanggal
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3. UUD 1950 pada tanggal 17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959.
4. UUD 1945 sejak dikeluarkanya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
(Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, dan Ni’matul Huda, 2008 :
98-99 )
Jadi
secara historis konstitusi di Indonesia ialah UUD 1945 yang merupakan juga
salah satu Konstitusi yang paling singkat dan sederhana di dunia. UUD
1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan itu yang mengatur lima unsur yaitu kekuasaan negara, hak rakyat,
kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sejarah pembuatannya yang kilat
menyebabkan Soekarno pada waktu memberlakukan UUD 1945 bersifat sementara dan
dapat disempurnakan pada saat nantinya sesuai dengan perkembangan/perubahan di
dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia.( Valina Singka Subekti ,2008:1-2 )
1.
Pembahasan oleh BPUPKI
Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh suatu
badan bentukan pemerintahan Jepang yang diberi nama “Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai” yang dalam bahasa Indonesia “Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). BPUPKI ini beranggotakan oleh 62 orang
diiketuai oleh K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden
Panji Suroso. Badan ini melaksanakan sidang dalam 2 periode, yaitu sidang
pertama pada tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945. Pada sidang pertama
membicarakan mengenai dasar falsafah yang harus dipersiapkan dalam rangka
negara indonesia merdeka dan mengenai 2 pembentukan sebuah negara
merdeka. Setelah itu sidang kedua tanggal 10 juli sampai dengan
17 agustus 1945 yang dimana membentuk panitia Hukum Dasar dengan anggota
terdiri atas 19 orang yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Panitia ini membentuk
panitia kecil yang diketuai oleh Prof.Dr Soepomo, anggotanya terdiri dari
wongsonegoro, R.Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan
Sukiman. Panitia kecil ini berhasil menyelesaikan tugasnya dan akhirnya BPUPKI
menyetujui hasil kerja sebagai Rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16
agustus 1945.
2. Pengesahan oleh PPKI
Pemerintah Bala Tentara Jepang membentuk “panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia” (PPKI), yang dilantik pada tanggal 18 agustus
1945. Dengan menetapkan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohhamat Hata
sebagai wakilnya yang beranggotakan 21 orang. Sidang ini bertujuan untuk, (I)
Menetapkan Undang-undang Dasar, (II) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, (III)
Dan Perihal lainnya. Setelah mendengarkan hasil laporan kerja BPUPKI, kemudian
pada sidang PPKI 18 agustus 1945 para anggota sidang PPKI masih berencana untuk
mengajukan usul perubahan pada UUD hasil rancangan BPUPKI. Tetapi akhirnya rancangan
UUD tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.(Jimly Asshiddiqie, 2006: 38-40 )
Amandemen adalah proses
perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan
maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah
sebagai ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap
ketentuan dalam UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat
tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
- Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR oktober 1999
- Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR tahun 2000
- Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR oktober 2001
- Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR Agustus 2002
1. Amandemen
pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi:
§ Perubahan
tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang- undang
§ Perubahan
tentang masa jabatan presiden
§ Perubahan
tentang hak prerogative presiden
§ Perubahan
tentang fungsi menteri
§ Perubahan
redaksional
2. Amandemen
kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan
tersebut meliputi pengaturan mengenai:
§ Wilayah
Negara
§ Hak
hak asasi manusia
§ DPR
§ Pemerintahan
Daerah
§ Pertahan
dan keamanan
§ Lambang
Negara
§ Lagu
kebangsaan
3. Amandemen
ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
§ Kedaulatan
rakyat
§ Tugas
MPR
§ Syarat
syarat presiden dan wakil presiden
§ Pemilihan
presiden dan wakil presiden secara langsung
§ Pemberentian
Presiden
§ Presiden
berhalangan tetap
§ Kekosongan
wakil presiden
§ Perjanjian
internasional
§ Kementrian
Negara
§ DPD
§ Pemilihan
umum
§ APBN,
pajak dan keuangan Negara
§ Badan
pemeriksa keuangan
§ Kekuasaan
kehakiman dan Mahkamah Agung
§ Komisi
yudisial
§ Mahkamah
Konstitusi
4. Amandemen
keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:
§ Komposisi
keanggotaan MPR
§ Pemilu
presiden dan wakil presiden
§ Presiden
dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan
secara bersamaan
§ Dewan
pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
§ Mata
uang
§ Bank
sentral
§ Badan
badan lain dalam kekuasan kehakiman
§ Pendidikan
§ Kebudayaan
Bagi
pendukungnya, amandemen tersebut dinilai sebagai keberhasilan. Tidak demikian
halnya bagi penentangnya. Menurut mereka, semestinya UUD 1945 (
konstitusi 1 ) tidak perlu diamandemenkan.
Secara yuridis, UUD 1945 sebelum amandemen sejak kurun
waktu 1966-1998 adalah sebagai sumber hukum formal dalam penyelenggaraan
ketatanegaraan Indonesia pada masa orde baru oleh Presiden Soeharto, tetapi
dalam UUD 1945 sebelum Amandemen ini terdapat hal-hal penyimpangan seperti:
(a)Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan
dijalankan secara otoriter. (b) Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis,
pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan seorang Presiden (
Soeharto ), sehingga presiden terus menerus dipilih kembali.
Pada era reformasi muncul tuntutan dari berbagai
kalangan untuk mengamendemen UUD 1945. Kemudian keinginan untuk melakukan
amandemen terhadap UUD 1945 pada awal masa reformasi ( 1998-1999 ) yang
dilakukan oleh MPR yang mengambil sikap maju dan berani dengan memutuskan
perlunya amandemen dengan alasan demokratisasi. Contoh yang paling konkret
adalah ketentuan dalam UUD 1945 sebelum amandemen tentang Presiden sebagai
pemegang kekuasaan legislatif dengan persetujuan DPR, UUD 1945 hasil amandemen
dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR.
Selanjutnya UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan yaitu perubahan
pertama pada tahun 1999, kedua pada tahun 2000, ketiga pada tahun2001, keempat
pada tahun 2002. Pasca perubahan keempat UUD 1945, konstitusi ini resmi
disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dari uraian di atas, dapat
diketahui bahwa dalam sejarah ketata- negaraan Indonesia merdeka, telah
tercatat beberapa upaya, (a) pem- bentukan Undang-Undang Dasar, (b) penggantian
Undang-Undang Dasar, dan (c) perubahan dalam arti pembaruan Undang-Undang
Dasar. Pada tahun 945, Undang-Undang
Dasar 945 dibentuk atau disusun oleh
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) se- bagai hukum dasar bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang kemerdekaannya diproklamasikan pada
tanggal 7 Agustus 945.
Pada tahun 1949, ketika
bentuk Negara Republik Indonesia diubah menjadi Negara Serikat (Federasi),
diadakan penggantian konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 ke Konstitusi
Republik Indonesia Serikat Tahun 1949. Demikian pula pada tahun 1950, ketika
bentuk Negara Indonesia diubah lagi dari bentuk Negara Serikat menjadi Negara
Kesatuan, Konstitusi RIS 1949 diganti dengan Undang-Un- dang Dasar Sementara
Tahun 1950. Setelah itu, mulailah diadakan usaha untuk menyusun Undang- Undang
Dasar baru sama sekali dengan dibentuknya lembaga Konsti- tuante yang secara
khusus ditugaskan untuk menyusun konstitusi baru.
Setelah Konstituante
terbentuk, diadakanlah persidangan-per- sidangan yang sangat melelahkan mulai
tahun 1956 sampai tahun 1959, dengan maksud menyusun Undang-Undang Dasar yang
bersifat tetap. Akan tetapi, sejarah mencatat bahwa usaha ini gagal
diselesaikan, sehingga pada tanggal 5 Juli
1959, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusannya yang dikenal dengan
sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya antara lain membubarkan
Konstitu- ante dan menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 menjadi hukum dasar dalam Negara
Kesatuan Republik Indo- nesia.
Perubahan dari
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 ke Undang-Undang Dasar 1945 ini tidak
ubahnya bagaikan tindakan penggantian Undang-Undang Dasar juga. Karena itu,
sampai dengan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 itu, dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia modern belum pernah terjadi perubahan dalam arti pembaruan
Undang-Undang Dasar, melainkan baru pe-rubahan dalam arti pembentukan,
penyusunan, dan penggantian Undang-Undang Dasar. Perubahan dalam arti pembaruan
Undang-Undang Dasar, baru terjadi setelah bangsa Indonesia memasuki era
reformasi pada ta- hun 1998, yaitu setelah Presiden Soeharto berhenti dan
digantikan oleh Presiden B.J. Habibie, barulah pada tahun 1999 dapat diadakan
Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar
945 sebagaimana mes- tinya.
Perubahan Pertama
ditetapkan oleh Sidang Umum Majelis Per- musyawaratan Rakyat pada tahun 1999,
disusul dengan Perubahan Kedua dalam Sidang Tahunan Tahun 2000 dan Perubahan
Ketiga dalam Sidang Tahunan Tahun 2000 . Pada Sidang Tahunan Tahun 2002,
disahkan pula naskah Perubahan Keempat yang melengkapi naskah-naskah Perubahan
sebelumnya, sehingga keseluruhan materi perubahan itu dapat disusun kembali
secara lebih utuh dalam satu naskah Undang-Undang Dasar yang mencakupi
keseluruhan hukum dasar yang sistematis dan terpadu.
Kedua bentuk perubahan
Undang-Undang Dasar seperti tersebut, yaitu penggantian dan perubahan pada
pokoknya sama-sama meru- pakan perubahan dalam arti luas. Perubahan dari
Undang-Undang Dasar 1945 ke Konstitusi RIS 1949, dan begitu juga dari
Undang-Un- dang Sementara Tahun 1950 ke Undang-Undang Dasar 1945 adalah contoh
tindakan penggantian Undang-Undang Dasar.
Sedangkan perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 dengan naskah Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga dan
Keempat adalah contoh perubahan Undang-Undang Dasar melalui naskah Perubahan
yang tersendiri. Di samping itu, ada pula bentuk perubahan lain seperti yang
biasa dipraktekkan di beberapa negara Eropa, yaitu perubahan yang dila- kukan
dengan cara memasukkan (insert) materi baru ke dalam naskah Undang-Undang
Dasar. Cara terakhir ini, boleh jadi, lebih tepat dise- but sebagai pembaruan
terhadap naskah lama menjadi naskah baru, yaitu setelah diadakan pembaruan
dengan memasukkan tambahan materi baru tersebut. Berkenaan dengan prosedur
perubahan Undang-Undang Dasar, dianut adanya tiga tradisi yang berbeda antara
satu negara dengan negara lain. Pertama, kelompok negara yang mempunyai
kebiasaan mengubah materi Undang-Undang Dasar dengan langsung memasukkan materi
perubahan itu ke dalam naskah Undang-Undang Dasar.
Dalam kelompok ini dapat
disebut, misalnya, Republik Perancis, Jerman, Belanda, dan sebagainya.
Konstitusi Perancis, misalnya, terakhir kali diubah dengan cara pembaruan yang
diadopsikan ke dalam naskah aslinya pada tanggal 8 Juli 1999 lalu, yaitu dengan
mencantumkan tambahan ketentuan pada Article 1, Article4 dan ketentuan baru
Article 5-273 naskah asli Konstitusi Perancis yang biasa disebut sebagai
Konstitusi Tahun 1958. Sebelum terakhir diamandemen pada tanggal 8 Juli 1999,
Konstitusi Tahun 1958 itu juga pernah diubah
beberapa kali, yaitu penambahan ketentuan mengenai pemilihan presiden secara
langsung pada tahun 1962, tambahan pasal mengenai pertanggungjawaban tindak
pidana oleh pemerintah yaitu pada tahun 1999, dan diadakannya perluasan
ketentuan mengenai pelaksanaan referendum, sehingga naskah Konstitusi Perancis
menjadi seperti sekarang. Keseluruhan materi perubahan itu langsung dimasukkan
ke dalam teks konstitusi. Kedua, kelompok negara-negara yang mempunyai
kebiasaan mengadakan penggantian naskah Undang-Undang Dasar.
Di lingkungan negara-negara
ini, naskah konstitusi sama sekali diganti dengan naskah yang baru, seperti
pengalaman Indonesia dengan Konstitusi RIS tahun 1949 dan UUDS Tahun 1950. Pada umumnya,
negara-negara demikian ini terhitung sebagai negara yang sistem politiknya
belum mapan. Sistem demokrasi yang dibangun masih bersifat jatuh bangun, dan
masih bersifat 'trial and error'. Negara-negara miskin dan yang sedang
berkembang di Asia dan Afrika, banyak yang dapat dikategorikan masih berada
dalam kondisi demikian ini. Tetapi pada umumnya, tradisi penggantian naskah
konstitusi itu tidaklah dianggap ideal. Praktek penggantian konstitusi itu
terjadi semata-mata karena keadaan keterpaksaan. Oleh karena itu, kita perlu
menyebut secara khusus tradisi yang dikembangkan oleh Amerika Serikat sebagai
model ketiga, yaitu per- ubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari
teks aslinya, yang disebut sebagai amandemen pertama, kedua, ketiga, keempat,
dan seterusnya. Dengan tradisi demikian, naskah asli Undang-Undang Dasar tetap
utuh, tetapi kebutuhan akan perubahan hukum dasar dapat dipenuhi melalui naskah
tersendiri yang dijadikan adendum tambahan terhadap naskah asli tersebut.
Dapat dikatakan, tradisi
perubahan demikian memang dipelopori oleh Amerika Serikat, dan tidak ada
salahnya negara-negara demokrasi yang lain, termasuk Indonesia untuk mengikuti
prosedur yang baik seperti itu. Perubahan UUD
945 yang telah berlangsung empat kali berturut-turut sampai sekarang74,
sesungguhnya, tidak lain juga mengikuti mekanisme perubahan gaya Amerika
Serikat itu.
Mudah tidaknya prosedur
perubahan dilaksanakan, mendapat perhatian yang penting dalam studi hukum tata
negara. Bahkan, telah mengenai tipologi konstitusi dikaitkan oleh para ahli
dengan sifat rigid atau fleksibelnya suatu naskah Undang-Undang Dasar mengha-
dapi tuntutan perubahan. Jika suatu konstitusi mudah diubah, maka konstitusi
itu disebut bersifat 'fleksibel', tetapi jika sulit mengubahnya maka konstitusi
tersebut disebut 'rigid' atau kaku. Kadang-kadang, kekakuan suatu undang-undang
dasar dikaitkan dengan tingkat ab- straksi perumusannya ataupun dengan rinci
tidaknya norma aturan dalam konstitusi itu dirumuskan. Kalau Undang-Undang
Dasar itu hanya memuat garis besar ketentuan yang bersifat umum, maka
konstitusi itu juga kadang-kadang disebut 'soepel' dalam arti lentur dalam
penafsirannya. Makin ringkas susunan suatu Undang-Undang Dasar, makin umum dan abstrak perumusannya,
maka makin 'soepel' dan 'fleksibel' penafsiran Undang-Undang Dasar itu sebagai
hukum dasar.
Namun, karena tingkat
abstraksi perumusan hukum dasar dianggap sebagai sesuatu yang niscaya, maka
soal prosedur perubahanlah yang dianggap lebih penting dan lebih menentukan
kaku atau 'rigid' tidaknya suatu Undang-Undang Dasar. Makin ketat prosedur dan
makin rumit mekanisme perubahan, makin 'rigid' tipe konstitusi itu
disebut.
Konstitusi Perancis Tahun
1958 sebagaimana terakhir diubah pada bulan Juli tahun 1999, dapat dinilai jauh
lebih rumit menentu- kan prosedur perubahannya. Dalam Article 89 tentang
perubahan, Konstitusi Perancis menentukan76: "The President of the
Republic, on a proposal by the Prime Minister, and Members of Parliament alike
shall have the right to initiate amendment of the Constitution. A government or
a Member's bill to amend the Constitution shall be passed by the two assemblies
in identical terms. The amendment shall have effect after approval by
referendum. However, a government bill to amend the Constitution shall not be
submitted to referendum where the President of the Republic decides to submit
it to Parliament convened in Congress; the government bill to amend the
Constitution shall then be approved only if it is adopted by a three-fifths
majority of the votes cast. The Bureau of the Congress shall be that of the
National Assembly. No amendment procedure shall be commenced or continued where
the integrity of the territory is jeopardized. The republican form of
government shall not be the object of an amendment."
Dari ketentuan di atas,
dapat diketahui bahwa usul perubahan Undang-Undang Dasar dapat datang dari
inisiatif Presiden, atas usul Perdana Menteri dan Anggota Parlemen. Jika yang
mengajukan usul itu adalah pemerintah atau perorangan anggota parlemen, maka
rancangan perubahan itu harus mendapat persetujuan di kedua kamar parlemen.
Akan tetapi perubahan itu baru dinyatakan berlaku secara resmi apabila telah
mendapat persetujuan langsung dari rak- yat melalui referendum. Rancangan
Perubahan yang datang dari pemerintah, tidak akan diajukan ke referendum
apabila Presiden menghendaki untuk mengajukan rancangan itu kepada parlemen.
Dalam hal demikian, perubahan dinyatakan sah apabila mendapat dukungan
mayoritas 5 suara dalam kongres.
Prosedur perubahan ini dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan
jika integritas wilayah negara dianggap terancam. Di samping itu, ben- tuk
pemerintahan republik, menurut ketentuan Article 89 tersebut, dikecualikan atau
tidak boleh dijadikan objek perubahan.
Mirip dengan Perancis,
Konstitusi Irlandia juga 'rigid' dan su- kar untuk diubah. Sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Dasar Irlandia sebagaimana terakhir diubah pada tahun
1917, perubahan Undang-Undang Dasar hanya dapat dilakukan oleh 'constituent
power'. Perubahan dapat disahkan apabila disetujui oleh kedua kamar parlemen
Irlandia, dan selanjutnya, sebelum dinyatakan berlaku secara resmi harus
terlebih dulu mendapat dukungan persetujuan dari rakyat secara langsung melalui
referendum77. Dalam hubungan mekanisme dan prosedur perubahannya itu, maka,
baik Konstitusi Perancis maupun Konstitusi Irlandia, sama-sama dapat dinilai
lebih 'rigid' daripada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Perubahan undang-undang
dasar harus diikuti pula oleh perubahan budaya masyarakat, perubahan budaya
birokrasi yang kondusif untuk pelaksanaan nilai-nilai konstitusi untuk menjadi
bangsa yang sejahtera dan bermartabat. Sebab tanpa perubahan budaya tersebut
jurang pemisah antara harapan dan kenyataan akan tetap lebar. Bangsa Indonesia
harus bergerak dari regulasi ke implementasi secara konsisten dengan kecerdasan
menangkap peluang-peluang yang terbuka di hadapan kita.
Kesimpulan
Dalam empat kali perubahan
Undang-Undang Dasar secara kuantitatif dan kualitatif sebetulnya wajah
Undang-Undang Dasar sebelum perubahan nyaris tak dikenali lagi. Jimly
Asshiddiqie (2006:61) antara lain mengemukakan ”Dari segi kuantitatif saja sudah
dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya UUDNRI Tahun 1945 setelah mengalami empat
kali perubahan, sudah berubah sama sekali menjadi satu konstitusi baru. Hanya
nama saja yang dipertahankan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, sedangkan isinya sudah berubah secara besar-besaran.”
Lalu mengapa setelah lebih
dari 10 tahun perubahan UUDNRI Tahun 1945 harapan yang menyertai perubahan
UUDNRI Tahun 1945 tersebut belum menjadi kenyataan? Apakah karena kelemahan
yang interen dengan UUDNRI Tahun 1945 pasca perubahan ataukah karena bangsa
kita kehabisan energi sosial untuk semakin mendekatkan kenyataan dengan
harapan?
Sesungguhnya untuk mengubah
undang-undang dasar tidak mudah, tetapi yang tidak kalah sulitnya ialah
membangun budaya taat berkonstitusi. Oleh karena itu diperlukan upaya yang
bersungguh-sungguh dan dilakukan secara berkelanjutan oleh segenap lapisan
masyarakat dengan keteladanan dari para pemimpin. Spirit konstitusionalisme
harus disemai dan terus dipupuk agar tumbuh subur dalam kesadaran masyarakat,
terutama dikalangan para penyelenggara negara dan para pemimpin politik.
Comments
Post a Comment